Langsung ke konten utama

Penghormatan Terhadap Benda-Benda Sakral yang Rusak dalam Tradisi Gereja Katolik

 

       
        Seorang militan tampak melemparkan buku-buku Kristen ke dalam kobaran api (Foto: pamelageller.com)

Dalam kehidupan religius Katolik, berbagai benda rohani seperti rosario, salib, patung, dan buku doa memegang peranan penting dalam ibadah dan devosi pribadi.  Benda-benda ini, seringkali diberkati oleh seorang imam, memiliki nilai sakramental—mengarahkan pada kekudusan dan mendukung kehidupan spiritual.  Namun, bagaimana seharusnya kita memperlakukan benda-benda suci ini ketika mengalami kerusakan atau tak terpakai lagi?

         https://vt.tiktok.com/ZSrfyjT7P/

Gereja Katolik menekankan penghormatan terhadap benda-benda yang telah diberkati.  Meskipun tidak terdapat pedoman eksplisit dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK 1983) mengenai pembuangannya,  Kanon 1171  menekankan pentingnya memperlakukan benda-benda suci dengan hormat, mencegah penggunaannya untuk hal-hal profan, bahkan jika benda tersebut dimiliki pribadi.  Prinsip ini selaras dengan Kanon 1238 §2 yang membahas penghilangan pemberkatan bangunan gereja;  prinsip serupa dapat diterapkan pada benda-benda suci, yang status sakralnya tetap ada hingga dihilangkan melalui penghancuran atau tindakan yang menunjukkan pelepasan status sakral tersebut.

Tradisi Gereja menawarkan beberapa cara yang diterima untuk membuang benda-benda suci yang rusak:

1. Crematio Sacra (Pembakaran dengan Hormat):  Benda-benda yang mudah terbakar (kayu, kertas) dapat dibakar dengan penuh penghormatan. Abu kemudian dikuburkan di tempat yang layak, misalnya di pekarangan gereja atau tanah yang tidak digunakan untuk keperluan profan.

2. Inhumatio Sacra (Penguburan dengan Hormat):  Benda-benda yang tidak dapat dibakar (logam, plastik, kaca) dapat dikuburkan di tempat yang pantas, sebagai tanda penghormatan.

3. Destructio Reverens (Penghancuran dengan Hormat):  Untuk benda-benda yang sulit dibakar atau dikubur, penghancuran hingga tak dikenali sebagai benda suci dapat dilakukan sebelum dibuang dengan layak.

4. Reditus ad Usum Utilitatemque (Disumbangkan atau Diperbaiki):  Jika memungkinkan, benda-benda tersebut sebaiknya diperbaiki. Jika tidak diinginkan lagi, dapat disumbangkan kepada gereja atau individu lain yang membutuhkan.

Sebaliknya, beberapa tindakan harus dihindari:

- Membuang di tempat sampah biasa:  Tindakan ini dianggap tidak hormat terhadap benda-benda yang telah diberkati.

- Menjual kembali benda yang telah diberkati:  Ini dapat dikategorikan sebagai simonia (Kanon 1380 KHK), penjualan benda rohani untuk keuntungan duniawi.  Jika ingin dijual, status sakralnya harus dihilangkan terlebih dahulu, misalnya melalui doa permohonan kepada imam.

Pembuangan benda-benda liturgi (kasula, stola, buku liturgi, dll.) juga memerlukan perlakuan khusus.  Pakaian liturgi yang usang dapat disumbangkan atau dipotong kecil-kecil sebelum dibuang. Buku liturgi dapat dibakar atau dikuburkan dengan hormat. Benda-benda logam dapat dilebur dan dibuat ulang.

Penghormatan terhadap benda-benda sakral, bahkan setelah rusak atau tak terpakai, merupakan cerminan dari iman Katolik.  Pembuangannya harus dilakukan dengan cara yang menghormati nilai simbolis dan sakramentalnya.

Referensi:

- Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) 1983

- Katekismus Gereja Katolik (KGK)

- The Catechism of the Catholic Church on Sacramentals

- General Instruction of the Roman Missal (GIRM)

- Dokumen liturgi Gereja tentang sakramentali dan benda suci

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

COP29: Utang Ekologis Global

  Demonstrasi aktivis iklim di Baku, Azerbaijan, memprotes target pendanaan $300 miliar yang disepakati COP29 untuk negara berkembang hingga 2035. (Perubahan Iklim PBB/Kiara Worth) COP29: Kegagalan Pendanaan Iklim dan Ketimpangan Gender dalam Krisis Iklim Global   Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Baku, Azerbaijan, menandai titik kritis dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.  Pertemuan tersebut tidak hanya ditandai oleh perdebatan sengit mengenai target pendanaan iklim—dengan kesepakatan akhir yang jauh dari angka triliunan dolar yang dibutuhkan—tetapi juga oleh demonstrasi besar-besaran dan kecaman, termasuk dari pejabat Gereja Katolik, yang menyoroti ketidakadilan mendasar dalam respons global terhadap krisis ini.  Lebih jauh lagi, COP29 mengungkap ketidaksetaraan gender yang signifikan dalam dampak dan respons terhadap perubahan iklim, sebuah isu yang disuarakan secara lantang oleh para biarawati Katolik dan organisasi perempuan.   ...